Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud telah memberikan panduan Penyesuaian Kebijakan
Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dengan menerbitkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Ada 3 opsi penyelenggaraan
kurikulum di satuan pendidikan pada kondisi khusus yang bertujuan untuk
memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang
sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Satuan pendidikan pada
kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat melaksanakan:
1)
tetap mengacu pada Kurikulum Nasional;
2)
menggunakan kurikulum darurat; atau
3)
melakukan penyederhanaan kurikulum secara
mandiri.
Seperti yang dikutip pada saat
Vicon secara online yang disiarkan live melalui kanal youtube: KEMENDIKBUD RI https://www.youtube.com/watch?v=WdF5LOz10TM
, pada Jum’at 07 Agustus 2020 dengan rincian topik pada menit:
§ 32:12 Fokus kebijakan baru
§ 38:46 SKB tatap muka
§ 45:10 Kurikulum Darurat (1 tahun)
§ 50:40 Modul untuk PAUD & SD
§
55:40 Guru tidak harus 24 jam Edit:
Zona merah & oranye: berani Zona kuning & hijau: boleh berani, boleh
tatap muka, tergantung kebijakan pemda dan dinas pendidikan
Kurikulum darurat (dalam kondisi
khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum
nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk
setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi
esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat
selanjutnya.
Selain itu, beberapa catatan yang
mengemuka antara lain adalah apapun opsi atau pilihan Kurikulum yang akan
dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan adalah tidak membebani siswa untuk
menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas dan kelulusan dan
pelaksanaan kurikulum berlaku hingga akhir tahun.
Dan mas menteri Pendidikan juga memberikan pesan dan meminta kerja
sama orang tua dan guru (khususnya) agar dapat terus meningkatkan kapasitas
untuk melakukan
pembelajaran interaktif, dan
sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling
tepat di masa pandemi Covid-19.
1) KI dan KD COVID 19 K7 SMP/MTs (DONWLOAD DISINI)
2) KI dan KD COVID 19
K8 SMP/MTs (DONWLOAD DISINI)
3) KI dan KD COVID 19
K9 SMP/MTs (DONWLOAD DISINI)
SALINAN LENGKAP KI DAN KD KURIKULUM 2013 UNTUK KONDISI KHUSUS